About Hacker's
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF HACKER
Kemajuan teknologi
informasi terutama pada bidang komputer dan internet terbuktitelah memberikan
dampak positif bagi kemajuan kehidupan manusia. Perlu digarisbawahi,dibalik
kelebihan dan kemudahan yang ditawarkan oleh komputer dan internet,
ternyatamemiliki sisi gelap yang dapat menghancurkan kehidupan dan budaya
manusia itu sendiri.Sebab komputer dan internet sebagai ciptaan manusia
memiliki karakteristik mudahdieksploitasi oleh siapa saja yang memiliki
keahlian di bidang tersebut. Hal tersebutdimungkinkan karena perkembangan
komputer dan internet tidak lepas dari aktivitas hacking.
Hacking yang pada dasarnya adalah cara untuk meningkatkan performa,
mengujisistem, atau mencari bug suatu program komputer
dan internet, untuk tujuan perbaikan. Tapitelah umum diketahui, hacking juga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Hal inimenimbulkan pro dan kontra dalam penentuan peraturan yang ada seperti
yang terjadi dalamUU ITE. UU ITE telah disanyalir merupakan pembelengguan
terhadap aktivitas hacking karena UU khusus tersebut diduga disusun dari
ketidakmengertian (salah perspektif) terhadap hacking
yang sebenarnya. Lain
daripada itu, hukum Islam yang bersumber dari aspek agamaperlu untuk memiliki
dasar hukum dalam permasalahan hacking ini, seiring makin maraknyakelompok
yang mengatasnamakan Islam melakukan teror dengan cara hacking.
Daripermasalahan di atas, penelitian ini akan
mencari dan mengkaji apa itu hacking sebenarnya?Bagaimana
perspektif hukum positif dan hukum Islam atas hacking ? Dan bagaimana relevansi kedua hukum yang telah ditelurkan
tersebut?Dalam penelitian ini, penyusun mencoba menelaah berbagai sumber
mencaripengertian aktivitas hacking untuk meletakkan hacking pada posisinya yang tepat.Selanjutnya mengkaji
pasal-pasal dalam KUHP, KUHAP, beberapa UU lainnya serta UUITE yang terkait
langsung dengan hacking, untuk diuraikan dan melihat bagaimanaperspektif
hukum positif terhadap hacking, sedangkan untuk hukum Islam penyusunmencoba
mencari dasar hukum dari al-Qur’an, hadis dan lain-lain untuk mencari
carapandang Islam atas hacking. Kemudian keduanya dianalisis dengan metodologi yang penulispilih
dan diperbandingkan untuk melihat perbedaan perspektif. Agar lebih tajam akan
dilihatrelevansi kedua hukum tersebut terhadap pokok bahasan penelitian ini ( hacking ).Akhirnya penyusun, menyimpulkan hacking tidak bisa dikategorikan kegiatanterlarang,
meskipun memiliki sisi negatif. Dalam hal ini, UU ITE harus merubah
perspektif atau lebih tepatnya perlu merombak pasal-pasal yang menentukan
kegiatan hacking (termasuk penggunaan tool hacking)
harus melalui atau atas izin lembaga tertentu. Sedangkanhukum Islam lebih
fleksibel dalam melihat aktivitas hacking, yaitu, dengan tidak mengikat hacker dalam
melakukan hacking pada otoritas tertentu
(lembaga pemerintah), serta hacking dibolehkan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih besar (saddu
aź - ź ar ī ’ah). Mendasarkanpada hal tersebut
sangat mendesak bagi lembaga terkait untuk mengkaji pasal-pasal dalamUU ITE
yang terkait hacking karena sudah tidak
relevan lagi. Sedangkan dilihat dari segistudi hukum Islam sudah dapat
dikatakan cukup relevan dalam menjawab permasalahandalam penelitian ini. Namun
demikian tetap perlu digalakkan kembali, penelitian terhadapbidang yang sama.
Agar hukum Islam dapat lebih menjawab permasalahan kontemporersecara lebih
komprehensif dan dapat dijadikan sebagai pembanding bagi hukum positif.
reperensi : http://www.scribd.com/doc/62454110 di post kan oleh reza 20:46 WIB
Komentar
Posting Komentar