About Hacker's

                      DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF HACKER

     Kemajuan teknologi informasi terutama pada bidang komputer dan internet terbuktitelah memberikan dampak positif bagi kemajuan kehidupan manusia. Perlu digarisbawahi,dibalik kelebihan dan kemudahan yang ditawarkan oleh komputer dan internet, ternyatamemiliki sisi gelap yang dapat menghancurkan kehidupan dan budaya manusia itu sendiri.Sebab komputer dan internet sebagai ciptaan manusia memiliki karakteristik mudahdieksploitasi oleh siapa saja yang memiliki keahlian di bidang tersebut. Hal tersebutdimungkinkan karena perkembangan komputer dan internet tidak lepas dari aktivitas hacking.

    Hacking yang pada dasarnya adalah cara untuk meningkatkan performa, mengujisistem, atau mencari bug suatu program komputer dan internet, untuk tujuan perbaikan. Tapitelah umum diketahui, hacking juga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Hal inimenimbulkan pro dan kontra dalam penentuan peraturan yang ada seperti yang terjadi dalamUU ITE. UU ITE telah disanyalir merupakan pembelengguan terhadap aktivitas hacking karena UU khusus tersebut diduga disusun dari ketidakmengertian (salah perspektif) terhadap hacking
yang sebenarnya. Lain daripada itu, hukum Islam yang bersumber dari aspek agamaperlu untuk memiliki dasar hukum dalam permasalahan hacking ini, seiring makin maraknyakelompok yang mengatasnamakan Islam melakukan teror dengan cara hacking.

      Daripermasalahan di atas, penelitian ini akan mencari dan mengkaji apa itu hacking sebenarnya?Bagaimana perspektif hukum positif dan hukum Islam atas hacking ? Dan bagaimana relevansi kedua hukum yang telah ditelurkan tersebut?Dalam penelitian ini, penyusun mencoba menelaah berbagai sumber mencaripengertian aktivitas hacking untuk meletakkan hacking pada posisinya yang tepat.Selanjutnya mengkaji pasal-pasal dalam KUHP, KUHAP, beberapa UU lainnya serta UUITE yang terkait langsung dengan hacking,  untuk diuraikan dan melihat bagaimanaperspektif hukum positif terhadap hacking,  sedangkan untuk hukum Islam penyusunmencoba mencari dasar hukum dari al-Qur’an, hadis dan lain-lain untuk mencari carapandang Islam atas hacking. Kemudian keduanya dianalisis dengan metodologi yang penulispilih dan diperbandingkan untuk melihat perbedaan perspektif. Agar lebih tajam akan dilihatrelevansi kedua hukum tersebut terhadap pokok bahasan penelitian ini ( hacking ).Akhirnya penyusun, menyimpulkan hacking tidak bisa dikategorikan kegiatanterlarang, meskipun memiliki sisi negatif. Dalam hal ini, UU ITE harus merubah perspektif atau lebih tepatnya perlu merombak pasal-pasal yang menentukan kegiatan hacking (termasuk penggunaan tool hacking) harus melalui atau atas izin lembaga tertentu. Sedangkanhukum Islam lebih fleksibel dalam melihat aktivitas hacking, yaitu, dengan tidak mengikat hacker dalam melakukan hacking pada otoritas tertentu (lembaga pemerintah), serta hacking dibolehkan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih besar (saddu aź - ź ar ī ’ah). Mendasarkanpada hal tersebut sangat mendesak bagi lembaga terkait untuk mengkaji pasal-pasal dalamUU ITE yang terkait hacking karena sudah tidak relevan lagi. Sedangkan dilihat dari segistudi hukum Islam sudah dapat dikatakan cukup relevan dalam menjawab permasalahandalam penelitian ini. Namun demikian tetap perlu digalakkan kembali, penelitian terhadapbidang yang sama. Agar hukum Islam dapat lebih menjawab permasalahan kontemporersecara lebih komprehensif dan dapat dijadikan sebagai pembanding bagi hukum positif.


reperensi : http://www.scribd.com/doc/62454110 di post kan oleh reza 20:46 WIB

Komentar

Postingan Populer